REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Transjakarta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada delapan pekerjanya. PHK itu usai kedelapannya bersama beberapa rekan lain melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta ke Polda Metro Jaya, terkait upah lembur yang belum dibayarkan. Namun, pihak Transjakarta membantah bahwa pengaduan itulah yang menjadi sebab dipecatnya karyawan perusahaan milik Pemprov DKI itu.
Sebelumnya serikat pekerja Bus TransJakarta melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo akibat belum membayarkan upah lembur ke 13 karyawan sejak 2015 sampai 2019. Dirut TransJakarta yang akrab disapa Jhony ini membantah PHK dilakukan karena alasan laporan ke polisi tersebut.
"Bukan begitu ceritanya, aduan mereka itu terkait upah lembur nasional tahun 2015 hingga 2019. Nah SK Direksi terkait hal itu sudah diterbitkan diakhir 2019. Masalah lembur sudah clear bahkan dengan 3 serikat pekerja yang ada waktu itu," ujar Jhony, Selasa (2/9).
Jhony menjelaskan, sebelum PHK yang dilakukan kepada mereka, sudah dijatuhkan skorsing dulu seminggu sebelumnya. Mereka, kata dia, dianggap melakukan pelanggaran kategori berat terhadap peraturan perusahaan. "Jadi nggak ada itu mereka di PHK karena lapor polisi," ucapnya.
Lebih lanjut Jhony menjelaskan, bahwa dirinya baru bergabung dengan PT Transjakarta sebagai Dirut pada 27 Mei 2020, sehingga manajemen Transjakarta tidak memiliki dasar untuk membayarkan tuntutan tersebut. Sedangkan klaim dia, serikat pekerja yang melaporkan itu, merupakan serikat pekerja ke 4 yang didirikan belakangan, setelah turunnya SK Direksi terkait pembayaran upah lembur libur nasional itu diberlakukan.
"Saya sendiri kan baru gabung jadi Dirut akhir Mei 2020, ya kan jadi aneh tiba tiba saya yang dilaporkan? Lalu 4 tahun kemarin mereka ngapain aja?," ujar Jhony.
Namun, dia mengatakan, direksi dan pihak manajemen menilai tuntutan karyawan atas upah lembur nasional itu hal yang wajar. Karena berhubungan dengan hak-hak mereka sebagai karyawan.
"Saya sih memahami ya tuntutan mereka, dan sudah pernah kita kasih solusi di depan puluhan orang, dan di depan empat serikat pekerja Transjakarta termasuk mereka. Jadi, nggak apa-apa kalau mereka laporkan ke polisi walaupun itu salah alamat menurut saya. Ya...namanya juga usaha, mereka kan merasa sedang memperjuangkan haknya" paparnya.
Sebelumnya Kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan, mendampingi 13 pekerja TransJakarta yang mengadukan ke Polda Metro Jaya, soal belum dibayarkannya upah lembur ke-13 karyawan tersebut sejak 2015 hingga 2019.
Kuasa Hukum melaporkan Dirut PT TranJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo terkait hal itu. "Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019," kata Tigor di Polda Metro Jaya, Senin (31/8).
Tigor mengungkapkan total upah lembur yang mesti dibayarkan kepada 13 karyawan adalah sebesar Rp 287 juta. Dikatakan Tigor, 13 karyawan tersebut pernah memperjuangkan haknya ke perusahaan. Namun, justru satu orang karyawan itu dipecat. Sedangkan delapan orang lainnya sampai saat ini masih diskors.