Kamis 03 Sep 2020 02:38 WIB

Tiga Kepala Daerah Ditegur Tito karena Protokol Kesehatan

Tiga kepala daerah ini ditegur karena menyepelekan protokol kesehatan.

Red: Nidia Zuraya
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menegur satu lagi bupati di Sulawesi Tenggara karena menyepelekan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Dalam surat tegurannya, kata Akmal, Mendagri menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah di Wakatobi yang dihadiri ribuan orang.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri di Jakarta, Rabu (2/9), teguran keras kepada Bupati Wakatobi Arhawi dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.

Baca Juga

Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi figur petahana tersebut didasarkan pemberitaan media cetak setempat. "Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan warga Wakatobi sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar Akmal menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.