Kamis 03 Sep 2020 19:24 WIB

Subsidi Gaji Dilanjutkan di 2021? Ini Kata Menaker

Menaker mengatakan banyak hal yang harus dievaluasi dari bantuan subsidi gaji.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak mau berkomentar banyak mengenai kemungkinan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dilanjutkan pada 2021. Sebab, banyak hal yang harus dievaluasi termasuk efektivitas program ini.

Ida menjelaskan, program subsidi gaji yang sekarang berjalan memang telah dialokasikan pada tahun anggaran 2020 melalui anggaran penanganan ekonomi nasional. "Bagaimana untuk 2021? Tentu kami melihat dulu efektivitas program ini untuk mendongkrak perekonomian nasional kita," katanya, di kantornya, di Jakarta, Kamis (3/9).

Baca Juga

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah juga pasti melihat kondisi perekonomian di 2021. Ia mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi program ini. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan subsidi gaji untuk 2,5 juta data calon penerima subsidi gaji pada batch pertama, pekan lalu. Data mereka 2,5 juta penerima telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kemenaker berencana mencairkan dana bagi 3 juta pekerja sebagai penerima subsidi gaji pada pekan ini. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) juga sudah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima subsidi gaji pada batch kedua. 

"Penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap pekannya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (2/9).

Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, Agus melanjutkan, telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. BP Jamsostek telah melakukan validasi berlapis sampai dengan tiga tahap hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. 

Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui Bank Penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000 atau dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1.200.000.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement