REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan eks penabuh drum grup band BIP JH dan satu orang lain MY sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/8). JH sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2002 tetapi kemudian berhenti. Namun dia mulai mengonsumsi kembali dua bulan terakhir. Alasannya memakai untuk bersenang-senang.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan selama ini JH mengonsumsi narkoba untuk bersenang-senang. Sedangkan untuk peran JH sebagai pengedar masih didalami Satres Narkoba Polres Jakarta Utara. Sedangkan MY merupakan kurir yang mengantarkan narkoba ke JH.
"Kita masih dalami peran JH sebagai pengedar, karena sementara keterangannya masih untuk mengonsumsi pribadi dan alasannya untuk having fun," kata Sudjarwoko, Jumat (4/9).
Sudjarwoko melanjutkan dari tangan JH polisi berhasil menemukan barang bukti 0,34 gram narkoba jenis sabu dan dua unit telepon genggam. JH ditangkap pada Rabu (2/9) di hotel di bilangan Jakarta Utara. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, JH dan satu tersangka lain dikenai Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
JH merupakan eks anggota grup musik BIP dan seorang DJ remixer. BIP merupakan grup musik yang didirikan pada tahun 2000 oleh mantan anggota grup band Slank. Album kompilasi BIP yang sempat menjadi hit yakni Ternyata Harus Memilih di tahun 2003.