REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat pasien positif Covid-19 di daerah setempat yang masih menjalani perawatan hingga Sabtu (5/9) mencapai 1.046 orang (17,23 persen). Total positif Covid-19 di Bali saat ini 6.071 orang.
"Hari ini ada penambahan sebanyak 165 kasus positif baru, sehingga secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali menjadi 6.071 orang," kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Sabtu.
Dari 1.046 kasus aktif atau pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan itu terbanyak merupakan warga dari Kabupaten Badung (213), disusul Gianyar (184), Karangasem (159), Kota Denpasar (154), Buleleng (89), Tabanan (72), Bangli (68), Klungkung (62), dan Jembrana (45). Pasien-pasien tersebut dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Selain itu, Dewa Indra mengatakan pada hari ini ada tambahan sebanyak 10 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Sehingga, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Pulau Dewata menjadi 98 orang (1,61 persen).
"Sebanyak 10 pasien yang dilaporkan meninggal dunia hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Tabanan (1), Badung (2), Denpasar (1), Gianyar (1), Bangli (2) dan Buleleng (2)," ucapnya.
Penambahan kasus kematian hari ini mencatatkan rekor tertinggi kasus kematian harian, jika dilihat dari perkembangan kasus sejak ditemukan pertama kali pada pertengahan Maret 2020. Sementara itu, untuk pasien positif Covid-19 yang dilaporkan sudah sembuh secara kumulatif hingga Sabtu ini secara kumulatif sebanyak 4.927 orang (81,16 persen).
"Khusus hari ini ada tambahan 94 orang yang sembuh," ujar Dewa Indra.
Dewa Indra terus mewanti-wanti masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana saja dan kapan saja, di tengah masih tingginya kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali.
"Berdasarkan sumber penularannya, mayoritas merupakan kasus transmisi lokal (5.681), pelaku perjalanan luar negeri (305) dan pelaku perjalanan dalam negeri (85)," ucap birokrat asal Desa Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Gubernur Bali, lanjut dia, juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.