REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi mobile Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online atau SIKePO. Adapun peluncuran ini bertujuan untuk memudahkan para pemangku kepentingan mengakses aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan semua pemangku kepentingan tidak lagi bertanya-tanya mengenai peraturan-peraturan yang diterbitkan OJK. “Semua aturan perbankan bisa diakses dengan mudah karena terpenting bukan kita hafal aturannya tapi bisa memahami rasionalisasi kenapa aturan tersebut dikeluarkan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (8/9).
Menurutnya pada awal peralihan pengawasan perbankan ke OJK dari Bank Indonesia pada 2014, OJK mulai lakukan identifikasi karena maraknya pelanggaran dan ketidakpatuhan para pemangku kepentingan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator bersifat penghindaraan. Tapi ada lagi yang bersifat kekurangpahaman karena ketentuan bank sering berubah, membingungkan bahkan sulit untuk dipahami,” ucapnya.
Maka itu, menurutnya, sejak 2014 OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat. Kemudian hasil kodifikasi dituangkan ke dalam sebuah platform online terstruktur.
“Diperlukan alat yang dapat membantu dan mempermudah para pemangku kepentingan untuk menemukan ketentuan, memahami, dan mematuhi,” ucapnya.
Pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id.
"Seiring dengan meningkatnya harapan stakeholders untuk dapat mengakses ketentuan dimana saja dengan mudah dan cepat, pada 2019 OJK mulai mengembangkan SIKePO dalam bentuk mobile application yang dapat dengan mudah diakses dengan mudah melalui smartphone kita," ucapnya.