Kamis 10 Sep 2020 01:30 WIB

KPK Terima 1.074 Keluhan terkait Bansos

Keluhan terbanyak yakni tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 4 September 2020, KPK menerima total 1.074 keluhan terkait penyaluran bansos. Adapun, keluhan terbanyak yakni tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 428 keluhan. "Selain keluhan tidak menerima bantuan, ada enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor," ungkap Ipi dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Keluhannya yaitu bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 117 laporan. Kemudian, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 86 laporan. 

Baca Juga

Keluhan ketiga, adanya nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif berjumlah 52 laporan. Keluhan keempat ada yang mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 12 laporan. 

"Keluhan selanjutnya yakni bantuan yang diterima kualitasnya buruk 11 laporan dan terakhir ada laporan yang  seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 6 laporan. "Dan beragam topik lainnya total 362 laporan, " ungkap Ipi. 

Adapun, keluhan tersebut disampaikan oleh 967 pelapor yang ditujukan kepada 258 pemda. Terdiri atas 19 pemerintah provinsi dan 239 pemerintah kabupaten/kota, serta kepada Kementerian Sosial. 

Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 59 keluhan, Pemprov DKI Jakarta 44 keluhan, Pemkab Bogor 31 keluhan, Pemkab Tangerang 30, dan Pemkab Subang 27. 

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 432 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda. Sebanyak 249 keluhan dengan status dalam proses tindak lanjut, sebanyak 176 keluhan dengan status verifikasi, dan 151 keluhan masih menunggu kelengkapan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor. Selain itu, terdapat 66 keluhan lainnya dengan status tidak ada respons dari pemda, karena telah melebihi batas waktu tujuh hari kerja untuk merespons keluhan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement