Kamis 10 Sep 2020 13:19 WIB

Anies Sebut Peniadaan Gage Berlaku Senin Pekan Depan

Polda Metro Jaya tunggu aturan baku gage DKI Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan, peniadaan sementara sistem ganjil-genap (gage) akan dilakukan mulai Senin (14/9) mendatang. Peniadaan gage bersamaan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada bulan Maret 2020.

“Ganjil-genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September 2020,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/9).

Baca Juga

Selain itu, Anies juga mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional transportasi umum. Namun, Anies belum menjelaskan secara rinci mengenai aturan maupun mekanisme aturan tersebut.

Dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta bersama pimpinan kota-kota penyangga, seperti Jawa Barat, Banten, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang baru akan menggelar rapat siang nanti guna membahas penerapan kebijakan PSBB tersebut. “Lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya,” tutur Anies.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov DKI mengenai peniadaan sistem ganjil-genap tersebut. Tepatnya menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang gage.

“Kita harus lihat dulu, kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada apakah Pergub dahulu yang awal tentang PSBB atau ada Pergub baru. Kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya,” ujar Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan resmi menginjak rem darurat dengan mencabut kebijakan PSBB Transisi. Anies pun memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB total.

“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya, kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta. “Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara presentase rendah, tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ucap Anies.

Pemberlakukan kembali PSBB yang diperketat ini mulai diterapkan pada tanggal 14 September 2020. Namun, belum diketahui kapan kebijakan itu akan berakhir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement