REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam tidak membatasi berapa persentase keuntungan yang boleh diambil penjual dengan satu catatan.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100 persen dari modal atau bahkan lebih, dengan syarat tidak ada ghisysy atau penipuan harga maupun barang. Seperti dalam kasus Urwah al-Bariqi RA.
عَنْ عُرْوَةَ بْنَ أَبِي الْجَعْدِ الْبَارِقِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ شَاةً فَاشْتَرَى له به شَاتَيْنِ، فَبَاعَ إحْدَاهُما بدِينَارٍ، وجَاءَهُ بدِينَارٍ وشَاةٍ، فَدَعَا له بالبَرَكَةِ في بَيْعِهِ، وكانَ لَوِ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ
Rasulullah SAW memberikan uang satu dinar kepada Urwah agar ia membelikan seekor kambing untuk Nabi Muhammad SAW. Maka, Urwah mendatangi para pedagang yang membawa kambing untuk dijual di pasar.
Ia menawarnya dan mendapatkan dua ekor kambing dengan uang satu dinar. Dalam perjalanan menuju Rasulullah, ada seseorang yang menawar seekor kambing seharga satu dinar maka ia pun menjualnya. Lalu ia memberikan kepada Nabi SAW satu dinar dan seekor kambing.
Maka, Nabi SAW mendoakannya agar diberkahi dalam setiap jual-belinya. Sehingga, bila berdagang ia selalu untung, sekalipun yang dijual adalah segenggam tanah. (HR Bukhari).
Diriwayatkan juga oleh Bukhari bahwa Zubair bin Awwam RA semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170 ribu keping uang emas. Setelah ia wafat tanah itu dijual anaknya, yaitu Abdullah seharga 1,6 juta dinar. Keuntungan yang diambil Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1.000 persen.
Memang keuntungan yang lebih rendah lebih afdhal dan lebih berkah bagi pedagang. Syuraih meriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib RA pada saat menjadi khalifah melakukan pemeriksaan di pasar kota Kufah sambil membawa tongkat, ia berkata, "Wahai para pedagang, beli dan juallah dengan cara yang benar niscaya kalian akan selamat! Jangan tolak keuntungan yang sedikit, jika kalian tolak, khawatir kalian tidak mendapatkan keuntungan yang besar!" (Al Muttaqi, dalam Kanzu al- Ummal).