REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terancam gagal mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember. Sebab, hingga saat ini mereka belum memenuhi syarat calon.
"Hasil verifikasi administrasi untuk syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin, keempat bakal pasangan calon adalah belum memenuhi syarat. Mereka wajib memperbaiki dokumen persyaratan calon," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Ahad (13/9).
Penegasan itu disampaikan Siti Fathonah usai KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur 2020. Acara tersebut dihadiri perwakilan empat bakal pasangan calon yakni tim dari pasangan Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Halikinnor-Irawati, H Muhammad Rudini Darwan Ali-H Samsudin dan HM Taufiq Mukri-H Supriadi.
Hasil verifikasi itu diserahkan kepada tim bakal pasangan calon untuk ditindaklanjuti. Ini penting jika masing-masing bakal pasangan calon memang ingin memenuhi syarat agar bisa mengikuti pilkada nanti.