REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menargetkan insentif untuk tenaga kesehatan dapat cair pada September 2020. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, pencairan insentif tenaga medis molor lantaran ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
“Sebetulnya kita regulasi ada dari Kemenkes menggunakan dana BOK (Bantuan Operasiona Kesehatan), itu ada juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) juga. Mungkin itu nanti dijadikan ini (acuan regulasinya), nanti kita kembali adalah aturan turunan untuk pengelolaan di daerahnya,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/9).
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menyebut Rp 5,76 miliar dari Rp 8,46 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dari Maret hingga Mei sudah masuk ke kas daerah.
Namun, sesuai dengan Kepmenkeu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pencairan insentif terbagi menjadi dua proses. Karena hal ini, sebagian besar dana insentif belum dapat dinikmati para tenaga kesehatan sejak Maret lalu.
"Sekarang kan pembayarannya melalui BOK jadi pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian, tetapi melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah, jadi langsung verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah,” ujar Tanti.
Ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot sedang mengejar proses pencairan insentif tenaga medis dan kesehatan tersebut. “Insha Allah sesegera mungkin, kemarin sudah diverifikasi, mungkin bisa membantu teman-teman yang sudah bekerja luar biasa pada saat pandemi ini,” tutur dia.
Adapun, jumlah tenaga medis dan kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Bekasi berdasarkan informasi dari Dinkes adalah sebanyak 399 orang. Mereka terdiri dari 97 tenaga medis puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi.
Besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.