Senin 14 Sep 2020 08:44 WIB

Bekasi Kejar Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan Bulan Ini

Sebanyak 399 tenaga kesehatan di Pemkot Bekasi terdata menerima insentif.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di rumah sakit. ilustrasi
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di rumah sakit. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menargetkan insentif untuk tenaga kesehatan dapat cair pada September 2020. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, mengatakan, pencairan insentif tenaga medis molor lantaran ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi.

“Sebetulnya kita regulasi ada dari Kemenkes menggunakan dana BOK (Bantuan Operasiona Kesehatan), itu ada juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) juga. Mungkin itu nanti dijadikan ini (acuan regulasinya), nanti kita kembali adalah aturan turunan untuk pengelolaan di daerahnya,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menyebut Rp 5,76 miliar dari Rp 8,46 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat untuk insentif tenaga medis dari Maret hingga Mei sudah masuk ke kas daerah.

Namun, sesuai dengan Kepmenkeu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pencairan insentif terbagi menjadi dua proses. Karena hal ini, sebagian besar dana insentif belum dapat dinikmati para tenaga kesehatan sejak Maret lalu.