Senin 14 Sep 2020 14:15 WIB

Wakapolri Jelaskan Soal Preman Penegak Protokol Covid-19

Wakapolri jelaskan maksud preman dilibatkan dalam penegakan protokol kesehatan Covid.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan pernyataannya soal mengajak 'jeger' atau preman dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Gatot mengatakan, maksud pernyataannya itu terkait membentuk kesadaran kolektif komunitas.

Gatot menjelaskan, ada dua upaya penegakkan protokol Covid-19, yakni melalui operasi yustisi dan membangun kesadaran. Operasi yustisi merupakan tindakan menegakkan perda yang dilakukan Satpol PP dibantu TNI dan Polri. Sedangkan dalam upaya kedua, pembangunan kesadaran kolektif membutuhkan upaya semua pihak, terutama tokoh tertentu dalam suatu komunitas.

Baca Juga

"Komunitas itu apa saja, ada komunitas perkantoran, pasar, hobi, pasar, ojek, motor besar yang semuanya mempunyai pimpinan formal dan informal," kata Gatot dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (14/9).

Gatot menjelaskan, membangun kesadaran kolektif relatif mudah dilakukan di tempat atau komunitas terstruktur, misalnya perkantoran, mal atau pasar pemerintah. Sebab ada pimpinan resmi dari tempat tersebut.