REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyerangan terhadap Syekh Ali Jabir di Lampung, Ahad (13/9) kemarin menimbulkan keprihatinan dari semua pihak. Selain harus adanya penegakan hukum, perlu ada upaya sistemik untuk memberi perlindungan kepada tokoh-tokoh agama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie. Dia mengaku, prihatin atas terjadinya penyerangan yang menimpa Syekh Ali Jabir.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak boleh terulang kembali di waktu-waktu mendatang. "Pada prinsipnya menyerang siapapun itu tidak diperkenankan dalam hukum, apalagi ini menimpa ulama atau tokoh agama. Peristiwa ini tidak hanya kali ini saja terjadi," tegas Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Tholabi, menyambut positif masuknya RUU Perlindungan Tokoh Agama yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 ini. Dia mengatakan, peristiwa yang menimpa Syekh Ali Jabir dapat menjadi pemantik untuk segera dibahas draf RUU Perlindungan Tokoh Agama.
"Kami mendorong pembahasan RUU Perlindungan Tokoh Agama dapat segera dilakukan di DPR RI. Mengingat urgensi dan signifikani RUU tersebut untuk memberi perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama di Indonesia," sebut Tholabi.
Lebih lanjut Tholabi menyebutkan, pembahasan RUU itu perlu melibatkan berbagai pihak dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas agama dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar RUU tersebut dapat mengakomodasi semua pihak. Dia mengatakan, dari perguruan tinggi juga siap memberi masukan konstruktif terkait substansi RUU Perlindungan Tokoh Agama ini.
"Berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas pelaku kekerasan yang menimpa Syekh Ali Jabir. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," harap Tholabi.