Senin 14 Sep 2020 19:18 WIB

Ini Aturan Pembatasan Peserta Kampanye Pilkada Kala Pandemi

KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah peserta kampanye melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Akan tetapi, di sisi lain KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

"Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka kepada Republika.co.id, (14/9).

Baca Juga

Dalam PKPU Nomor 10/2020 Pasal 58 ayat 1 huruf b menyebutkan, jumlah peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog paling banyak 50 orang. Begitu pula debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diatur Pasal 59 huruf a1 dihadiri maksimal 50 orang.

Sementara, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, yang dilakukan secara tatap muka, dilakukan dengan membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 100 orang. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 2 huruf d.

Kampanye itu dilakukan dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus diterapkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, aturan jumlah peserta kampanye tersebut berbeda dengan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam Pasal 37 ayat 2, jumlah peserta pertemuan terbatas yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan pengelola ruang gedung, paling banyak 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan di gedung tertutup atau ruangan terbuka dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, perubahan PKPU Nomor 4/2017 disiapkan karena KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi.

"Jadi kapan pun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya," tutur Arief kepada wartawan, Ahad (13/9) malam.

KPU masih mengkaji masukan dari berbagai pihak saat uji publik draf perubahan PKPU Nomor 4/2017. KPU kemudian harus membawa rancangan itu ke rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dab pemerintah. Lalu sebelum diundangkan, draf PKPU harus melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement