REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 4 tahun 2000 tentang Pengamanan Swakarsa bukan hal yang menyimpang. Namun implementasinya harus tetap diawasi.
Arsul menjelaskan, Perpol 4/2020 bisa dimaknai sebagai perkembangan kepolisian modern. Di banyak negara banyak muncul konsep "community policing" atau pemolisian masyarakat di mana peran dan tugas secara terbatas di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat itu dikerjakan bersama oleh polisi dan elemen masyarakat.
"Nah, Komisi III melihat soal Pam Swakarsa ini sebagai bagian dari community policing tersebut," kata Arsul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/9).
Namun, kata Arsul, Komisi III juga memahami kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat sipil terkait Perpol 4/2020. Sebab, diakui Arsul, ada pengalaman kelam soal Pam Swakarsa ini dalam sejarah awal reformasi 20 tahun lalu. Bahkan, kata dia, selama ini ada kelompok-kelompok yang menjadi pengamanan swasta tapi salam praktiknya menerapkan cara-cara premanisme.