Kamis 17 Sep 2020 07:11 WIB

Pilkada dengan Calon Tunggal tak Selalu Aman

Ada kerawanan jika calon tunggal terjadi karena ada paslon yang tak penuhi syarat.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi kotak suara. Peningkatan jumlah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menyebabkan kerawanan di daerah tersebut ikut tinggi. Apalagi, ketika terjadinya calon tunggal karena ada bakal pasangan calon (paslon) yang gagal maju pilkada lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi kotak suara. Peningkatan jumlah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menyebabkan kerawanan di daerah tersebut ikut tinggi. Apalagi, ketika terjadinya calon tunggal karena ada bakal pasangan calon (paslon) yang gagal maju pilkada lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peningkatan jumlah calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menyebabkan kerawanan di daerah tersebut ikut tinggi. Apalagi, ketika terjadinya calon tunggal karena ada bakal pasangan calon (paslon) yang gagal maju pilkada lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu pernah terjadi di pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar pada 2018. Bakal paslon menggerakkan sejumlah orang untuk mengampanyekan kotak kosong sebagai alternatif pilihan agar pemilih tidak memilih calon tunggal tersebut. 

Baca Juga

"Daerah dengan calon tunggal dan di dalamnya ada bakal paslon yang TMS menjadikan daerah itu dengan kerawanan yang tinggi," ujar peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana kepada Republika.co.id, Rabu (16/9).

Dari seluruh penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal, ia mengatakan, kampanye pilih kotak kosong baru terlihat masif pada pilwalkot Makassar, dan dilakukan oleh bapaslon yang dinyatakan TMS. Problemnya, ketika pelaksanaan kampanye kotak kosong itu melanggar ketentuan, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan karena tidak diatur.

"Undang-Undang Pilkada, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu belum sampai ke sana membaca tren ini. Kampanye kotak kosong bisa ditindak untuk sanksi yang diterapkan secara umum atau bagi semua orang," tutur Ihsan.

Pembuktian pelanggaran kampanye kotak kosong akan lebih sulit karena tidak ada subjek hukumnya. Jika kotak kosong menang maka pemimpin kepala daerah akan diemban oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah.

Penjabat akan bertugas hingga pilkada kembali digelar pada pemilihan berikutnya. Ihsan mengatakan, tidak adanya pejabat definitif yang dihasilkan dari pilkada dalam waktu yang cukup lama tentu akan berpengaruh pada roda pemerintahan daerah karena terbatasnya kewenangan penjabat. 

"Pemborosan anggaran juga akan berdampak karena harus melakukan pilkada kembali," kata Ihsan.

Ia menerangkan, calon tunggal muncul pertama kali setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sebelum dibatalkan MK, UU Pilkada itu mengharuskan minimal dua paslon untuk bisa menyelenggarakan pilkada. 

Jika tidak, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pemilihan tahun berikutnya. Sayangnya, lanjut Ihsan, pascaputusan MK tersebut, calon tunggal dijadikan strategi pemenangan melalui borongan dukungan partai politik. 

Ia menyebutkan, sejak dibukanya ruang calon tunggal itu pada 2015, jumlah daerah yang menggelar pilkada dengan calon tunggal terus mengalami peningkatan. Pilkada 2015 terdapat tiga daerah, naik menjadi sembilan daerah pada Pilkada 2017, 16 daerah pada Pilkada 2018, dan 25 daerah berpotensi menggelar Pilkada 2020 dengan calon tunggal.

"Asumsinya jika di tahun 2020 ini ternyata betul ada 25 daerah yang calon tunggal dan dikaitkan dengan calon tunggal di 2015. Maka ada peningkatan delapan kali lipat dari tahun 2015," ucap Ihsan.

Ia menilai, tren peningkatan calon tunggal terjadi karena partai politik di daerah gagal melakukan kaderisasi di internal mereka.

Kemudian, ada persepsi partai politik hanya ingin menang saja di pilkada, tetapi mengesampingkan esensi pilkada yakni pendidikan politik kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, lagi-lagi, akibat dari problem partai politik itu, masyarakat yang dirugikan. Masyarakat tidak diberikan pilihan calon kepala daerah yang beragam karena saat pilkada dengan calon tunggal, pemilih hanya dihadapkan satu paslon dan kotok kosong.

"Hanya dihadapkan pada pilihan memilih si calon atau kotak kosong. Artinya alternatif pemimpin tidak ada," tutur Ihsan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement