Kamis 17 Sep 2020 16:00 WIB

Melawan Kotak Kosong di Pilkada Bukan Hal Mudah

Melawan kotak kosong dalam pilkada bukan berarti tidak bisa kalah.

Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi). Pilkada serentak di 2020 masih diwarnai dengan kotak kosong di sejumlah daerah.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Pilkada serentak di 2020 masih diwarnai dengan kotak kosong di sejumlah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengamat Politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menyatakan lawan kotak kosong bukan hal yang mudah bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya dari sisi undang-undang.

"Memang pemilu dengan tanpa lawan tanding atau calon tunggal itu lebih berat untuk menang. Karena secara undang-undang calon tersebut paling tidak harus menang dengan angka 50 persen plus satu dihitung berdasarkan jumlah surat suara yang sah," tutur dia di Solo, Jateng, Kamis (17/9).

Baca Juga

Ia mengatakan hal tersebut bisa membahayakan bagi peserta mengingat yang dihadapi bukan organisasi dalam hal ini partai politik maupun perseorangan. Tetapi kelompok masyarakat yang merasa tidak memiliki pilihan lain.

"Apalagi dari aspek rakyat, yang kampanye memilih kotak kosong itu kan tidak ada sanksinya. Mereka bukan organisasi jadi tidak bisa diberi sanksi. Artinya dari aspek calon kan punya lawan yang berbahaya yaitu lawan politik yang tidak jelas lawan politiknya ini siapa," ujarnya.