Jumat 18 Sep 2020 16:17 WIB

Kamrussamad Apresiasi Bea Cukai di Massa Covid-19 

Jumlah kasus narkoba pada 2020 mencapai 177 kasus dan lebih tinggi dari tahun 2019.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad (kiri) mengapresiasi tindakan tegas bea cukai yang telah mengungkap 177 Kasus selama 2020.
Foto: Istimewa
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad (kiri) mengapresiasi tindakan tegas bea cukai yang telah mengungkap 177 Kasus selama 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mengapresiasi tindakan tegas bea cukai yang telah mengungkap 177 Kasus selama 2020. Jumlah kasus narkiba itu meningkat jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Dikatakan Kamrussamad, petugas bea cukai yang berada di lapangan selama masa COVID harus diberikan reward (penghargaan). Hal ini, kata dia, karena kerja meraka melebih panggilan tugas dengan segala resiko. 

"Kita mendorong agar bea cukai terus berupaya meningkatkan penerimaan negara melalui bea masuk dan bea keluar. Selain itu, perlu dukungan ekosistem petugas TNI-Polri, petugas karantina di lingkungan Bandara Soetta, agar sinergi ke depan semakin baik," kata Kamrussamad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (18/9). 

Dalam kesempatan ini, Finari Manan selaku Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menyampaikan, bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini, bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas bea cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh. Namun, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri. 

"Tidak hanya tegas dalam penegahan barang terlarang, Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional, sehingga dalam hal ini, pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara tidak pandang bulu untuk ditindak," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement