Sabtu 19 Sep 2020 10:27 WIB

Bareskrim Segera Limpahkan Revisi Berkas Red Notice Djoko T

Kasus terhapusnya red notice diketahui setelah Djoko Tjandra masuk Indonesia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan revisi berkas perkara tahap I ke kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari buron Interpol atau Red Notice ke Kejaksaan pada pekan depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi masih melengkapi kekurangan."Secepatnya ya, kalau pekan ini sudah lengkap, pekan depan akan dilimpahkan," ujar Awi saat dikonfirmasi Sabtu (18/9).

Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada (2/9). Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.

Bareskrim sebelumnya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan pada para tersangka. Dalam kasus terkait Red Notice ini, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus ini. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.

Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga memudahkan pergerakannya meski akhirnya tertangkap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement