REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digelar sejak Senin (14/9) lalu. Selama sepekan berlangsung, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat total sanksi denda yang sudah terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 22,7 juta.
"Total denda administratif sebanyak 167 sanksi dengan nilai denda sebesar Rp 22.725.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalan keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Syafrin menjelaskan secara rinci, sebanyak 19 pelanggar diberikan sanksi denda pada hari pertama penerapan PSBB yang diperketat, Senin (14/9). Dia menyebut, jumlah denda yang terkumpul sebanyak Rp 4,1 juta.
Keesokan harinya, sambung dia, terdapat 28 orang yang diberi sanksi denda lantaran melanggar protokol kesehatan. Total denda yang diperoleh pada hari itu senilai Rp 3.550.000.
Selanjutnya, pada Rabu (16/9), sebanyak 72 pelanggar yang diberikan sanksi denda. Jumlah denda yang didapat mencapai Rp 6.975.000.
Lalu, pada Kamis (17/9), didapat nilai denda sebesar Rp 2,2 juta dari 19 orang yang diberi sanksi denda. Kemudian, Rp 3,7 juta didapat dari 20 orang yang diberi sanksi denda pada Jumat (18/9). "Terakhir, Sabtu (19/9), sebanyak sembilan orang terkena sanksi denda dengan nilai denda Rp 2,2 juta," papar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan, jumlah masyarakat yang diberikan surat teguran adalah 1.670 orang. Sementara itu, sebanyak 659 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
Adapun Operasi Yustisi itu melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni TNI-Polri, Pemprov DKI Jakarta, kejaksaan, dan pengadilan. Sebanyak 6.800 personel gabungan pun diterjunkan dalam operasi itu untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.