jatimnow.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam tewasnya Agung Nafrul Rifai yang tersetrum jebakan tikus beraliran listrik di sawah milik Saidi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kapolsek Geneng, AKP Dhanang Prasmoko mengatakan yang menjadi tersangka adalah anak pemilik sawah yang berinisial NAF (22).
Baca juga: Jatuh dari Motor, Pria ini Tewas Diduga Kesetrum Listrik Jebakan Tikus
"Yang kami jadi kan tersangka anak pemilik sawah," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, yang mengerjakan sawah sekaligus memasang jebakan tikus adalah NAF. Itu terbukti jika perbuatan memasang jebakan tikus menimbulkan korban jiwa.
"Itu sesuai dengan Pasal 359 KUHP," tegasnya.
Dari penyidikan, diketahui korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun bernopol AE 3414 LV dalam kondisi mabuk. Kemudian terjatuh ke dalam sawah milik Saidi.
"Saat jatuh, korban menyentuh kabel beraliran listrik. Hasil autopsi juga demikian, korban meninggal karena luka bakar tersengat listrik," pungkasnya.