Senin 21 Sep 2020 18:17 WIB

Sepekan Operasi Yustisi, 2.000 Pelanggar Ditindak

Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar beragam.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari Polisi, Dinas Perhubungan, bersama Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9). Sasaran operasi yustisi tersebut adalah angkutan umum yang melebihi kapasitas 50 persen penumpang untuk di data sebagai pelanggar aturan yustisi, jika melanggar lagi maka akan dikenai denda sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta bagi operator dan akan ditutup operasinya jika tidak membayar denda dalam waktu seminggu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lebih dari 2.000 pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang ditindak oleh pihak kepolisian. Ribuan pelanggar tersebut merupakan akumulasi selama tujuh hari operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Sudah banyak yang kita tindak, namun kalau untuk data saat ini sudah 2.000 (selama satu minggu, Red)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam saat operasi yustisi di jalan TMP Taruna, Senin, (21/9).

Baca Juga

Jamal menyebut, penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar beragam. Seperti membersihkan jalan, hingga membaca Pancasila. "Kita kedepankan tindakan secara persuasif. Baik lisan, tertulis, kerja sosial maupun teguran lain, misalnya menghafal Pancasila dan Indonesia raya," ungkapnya. 

Sementara itu, terkait sanksi denda, Jamal menyebut sampai saat ini pihaknya belum melakukan bentuk penindakan tersebut. Padahal diketahui penindakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan disebut berlaku sejak Jumat (18/9). 

"Denda sesuai Perwal Rp 50 ribu, namun belum ada, sekarang prinsip kita masih melakukan secara persuasif," jelas Jamal. Menurut penuturannya, Perwal tersebut masih bersifat sosialisasi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement