Senin 21 Sep 2020 21:45 WIB

Verifikasi Destinasi Wisata Diminta Ditunda

Penundaan verifikasi artinya belum dilakukan uji coba operasional terbatas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak-anak bermain skateboard di Pasty Skatebowl, Yogyakarta, Jumat (18/9). Selama sekolah menggunakan sistem daring, banyak anak-anak memanfaatkan waktu sore di Pastyly Skatebowl. Sebuah tempat bermain skateboard umum yang berada di Pasar Ikan dan Tanaman Hias Yogyakarta. Selain untuk mengakomodir hobi anak-anak dan remaja, juga menjadi wisata warga masyarakat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anak-anak bermain skateboard di Pasty Skatebowl, Yogyakarta, Jumat (18/9). Selama sekolah menggunakan sistem daring, banyak anak-anak memanfaatkan waktu sore di Pastyly Skatebowl. Sebuah tempat bermain skateboard umum yang berada di Pasar Ikan dan Tanaman Hias Yogyakarta. Selain untuk mengakomodir hobi anak-anak dan remaja, juga menjadi wisata warga masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten/kota se-DIY diminta untuk menunda proses verifikasi terhadap destinasi wisata. Hal ini dikatakan oleh Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih melonjak di DIY.

Kasus terkonfirmasi positif sudah ditemukan di kawasan wisata. Salah satunya di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga

"Kita juga mengimbau kab/kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap usaha pariwisata yang punya risiko tinggi untuk dilakukan penundaan verifikasi terlebih dahulu," kata Singgih di Royal Ambarukmo Hotel, Sleman, Senin (21/9).

Ia menyebut, sudah ada 90 destinasi wisata yang diverifikasi sejak diterapkannya uji coba operasional pariwisata secara terbatas dan bertahap. Pihaknya pun tidak meminta kab/kota untuk menutup destinasi wisata yang sudah terverifikasi.

"Penundaan verifikasi artinya belum dilakukan uji coba operasional terbatas. Untuk yang sudah diverifikasi biarkan berjalan, tapi diiringi dengan monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Singgih menuturkan, rombongan wisatawan dalam jumlah besar belum dapat masuk kawasan wisata di DIY. Wisatawan dari zona merah Covid-19 juga harus menyertakan hasil rapid diagnostic test (RDT) atau swab Covid-19.

"Yang masuk destinasi maksimal 50 persen. Kemudian dalam Pergub (DIY), dari zona merah itu disebutkan untuk membawa surat keterangan sehat atau rapid test dengan hasil non reaktif," ucap dia.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dilakukan secara ketat. Baik pengelola destinasi wisata, pelaku usaha pariwisata maupun wisatawan.

"Ini harus jadi kebiasaan baru kita, pengelola Malioboro juga jangan mengandalkan petugas (yang berpatroli). Kita tidak bisa menaruh harapan kepada petugas karena sangat terbatas. Yang perlu didorong adalah kesadaran masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru," kata Singgih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement