REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 dengan menyoroti tahapan Kampanye terutama di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks penularan Covid-19.
"Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19," demikian bunyi hasil laporan Bawaslu pada Selasa (22/9).
Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau,meninggal karena Covid-19. Adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19 juga menjadi faktor.
Selain itu, indikator yang berpengaruh di antaranya karena adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanyapenolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
Adapun, 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Adapun urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat,Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara.
Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.
Bawslu pun merekomendascovid,ikan Penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikutikampanye.
Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas harus berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.
Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 setempat juga diperlukan dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.