Selasa 22 Sep 2020 22:09 WIB

Pemerintah Tambah Perusahaan Digital Asing Pemungut PPN

Bulan depan, sudah ada 37 perusahaan yang memungut pajak digital.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak dari konsumen terhadap transaksi pembelian barang/jasa digital. Langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan level of playing field antara perusahaan digital dengan nondigital.
Foto: Tim infografis Republika
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak dari konsumen terhadap transaksi pembelian barang/jasa digital. Langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan level of playing field antara perusahaan digital dengan nondigital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak dari konsumen terhadap transaksi pembelian barang/jasa digital. Langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan level of playing field antara perusahaan digital dengan nondigital.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebutkan, sembilan perusahaan tambahan akan mulai melakukan kewajibannya pada Oktober. "Sehingga, bulan depan, sudah ada 37 (perusahaan/SPLN) yang kami tunjuk," tuturnya, dalam konferensi pers Kinerja APBN secara virtual, Selasa (22/9).

Baca Juga

Tapi, Suryo belum menyebutkan sembilan perusahaan digital yang dimaksud. Menurutnya, pemerintah sudah berkomunikasi dengan seluruh entitas untuk mulai melaksanakan kewajibannya bulan depan.

Saat ini, Suryo mengatakan, pemerintah melalui DJP Kemenkeu terus melakukan komunikasi yang intensif dalam menambah SPLN pemungut PPN digital. Khususnya dengan cara one on one, untuk menyosialisasikan mengenai hak dan kewajiban mereka.