Rabu 23 Sep 2020 09:59 WIB

Pembunuh John Lennon Akui Layak Dihukum Mati

David Chapman membunuh John Lennon pada 1980.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Pembunuh John Lennon, David Mark Chapman, sudah 11 kali mendapatkan penolakan pembebasan bersyarat.
Foto: AP/New York State Department of Corrections
Pembunuh John Lennon, David Mark Chapman, sudah 11 kali mendapatkan penolakan pembebasan bersyarat.

REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY – Pembebasan bersyarat yang diajukan Mark David Chapman, penembak mati vokalis band legendaris The Beatles John Lennon, kembali ditolak untuk ke-11 kalinya. Dalam sidang tersebut, Chapman mengakui bahwa tindakannya sangat tercela dan hanya mementingkan kemenangan pribadi sehingga pantas diganjar hukuman mati.

Seperti dalam sidang pembebasan bersyarat sebelumnya, narapidana yang sekarang berusia 65 tahun itu kembali menyatakan penyesalannya. Ia menembak Lennon di depan apartemen sang musisi pada 1980.

Baca Juga

“Saya membunuhnya karena dia sangat, sangat terkenal dan itulah satu-satunya alasan. Saya hanya mencari kemenangan pribadi, sungguh sangat egois,” kata Chapman, menurut transkrip yang dirilis oleh negara bagian pada Senin setelah permintaan rekaman terbuka.

Di persidangan, Chapman juga secara khusus meminta maaf kepada Yoko Ono, istri Lennon. Dia menyadari bahwa perbuatannya telah menggoreskan duka mendalam di kehidupan Ono.

Chapman menembak dan membunuh Lennon pada malam 8 Desember 1980, saat Lennon dan Ono kembali ke apartemen mereka di Upper West Side. Sebelum mengeksekusi aksi bejatnya, Chapman sempat meminta Lennon membubuhkan tanda tangan di album Double Fantasy.

"Dia benar-benar baik padaku hari itu," kata Chapman seperti dikutip dari AP, Rabu (23/9).

Saat ini, Chapman menjalani hukuman 20 tahun hingga seumur hidup di Fasilitas Pemasyarakatan Wende di Erie County, New York, setelah mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat dua. Dia mengatakan kepada majelis persidangan tidak akan mengeluh sama sekali jika dirinya di kurung selama sisa hidupnya.

“Saya tidak berhak mendapatkan apa pun dan pantas dihukum mati. Ketika Anda dengan sengaja merencanakan pembunuhan, padahal tahu itu salah dan Anda melakukannya sendiri, hukuman mati adalah ganjarannya,” kata Chapman yang melakukan pembunuhan ketika berusia 25 tahun.

Pembebasan bersyarat Chapman ditolak lantaran majelis menilai tindakan Chapman adalah kejahatan luar biasa. Pernyataan Chapman yang menyebut bahwa kejahatan membawanya pada kemenangan diri sendiri dinilai cukup mengganggu. Sidang pembebasan bersyarat Chapman berikutnya dijadwalkan pada Agustus 2022.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement