Rabu 23 Sep 2020 12:58 WIB

Emil Wajibkan Protokol Terapi Pasien Covid-19 di RS Rujukan

Kondisi terkini pasien COVID-19 di Jabar naik turun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Emil Wajibkan Protokol Terapi Pasien Covid-19 di RS Rujukan. Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok. Ridwan Kamil
Emil Wajibkan Protokol Terapi Pasien Covid-19 di RS Rujukan. Foto: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Angka positif COVID-19 di Jabar terus bertambah, seiring percepatan tes PCR. Namun, tingkat kesembuhan pun terus naik dan angka kematian menurun.  

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tingkat kesembuhan naik 6 poin dari 53 persen ke 59 persen dalam beberapa hari saja. Sementara angka kematian menurun dari 2,4 persen ke 1,88 persen.

Baca Juga

Menurut Ridwan Kamil, kondisi terkini pasien COVID-19 di Jabar naik turun. “Tapi, ada indikator baik yang bisa saya sampaikan. Saat ini recovery rate -nya membaik dari 53 persen menjadi 59 persen. Alhamdulillah tingkat kematian turun dari 2,4 persen sampai 1,88 persen,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Senin sore (21/9).

Kementerian Kesehatan RI telah mempubliksasikan lima dokumen protokol terkait COVID-19 didukung setidaknya 15 surat edaran menteri, peraturan menteri, keputusan BNPB, dan berbagai pedoman. Termasuk salah satunya dokumen terapi penanganan bagi pasien yang dirawat.  

Emil menegaskan akan mewajibkan dokumen tersebut agar diimplementasikan di seluruh rumah sakit rujukan.

“Dokumen yang di- share oleh Kemenkes RI terkait penerapan protokol terapi penanganan COVID-19 akan kami wajibkan di seluruh rumah sakit,” kata Emil.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menerangkan dokumen protokol terapi penanganan COVID-19 dari Kemenkes RI seperti disinggung Gubernur Ridwan Kamil. Protokol ini harus diterapkan di rumah sakit rujukan dan puskesmas setidaknya hingga tiga bulan mendatang.

Ada tiga instruksi Menko bersumber dari dokumen tersebut. Pertama, penerapan protokol kesehatan ditingkatkan. Kedua, penyiapan karantina terpusat. “Sekarang mulai diisi dan angkanya sudah terkendali,” kata Luhut.

Ketiga, manajemen perawatan COVID-19 di rumah sakit. “(Mulai) Sekarang harus memiliki medical supply memadai terhadap pasien COVID-19. Dokter dan perawat harus di swab tes setiap minggu,” katanya.

Kemenkes, kata Luhut, harus menyosialisasikan protokol terapi penanganan COVID-19. “Kemudian kita monitor pelaksanaannya. polda dan kodam membantu implementasi protokol terapi penanganan COVID-19,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, dr. Alexander K Ginting dari Kemenkes RI menjelaskan mengenai kegunaan dari protokol terapi penanganan COVID-19 tujuannya untuk mengurangi angka kematian. “Manajemen tata laksana pasien COVID-19 menjadi protokol pertama yang dijalankan di rumah sakit rujukan,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa strategi untuk menurunkan angka kematian di ruangan ICU. Pertama, tatalaksana pasien dengan gejala berat. Kedua, perkuat penilaian early warning system. Ketiga, memastikan alat medis memadai.

Keempat, meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit rujukan. Kelima, berbagi pengalaman dengan seluruh jajaran RSUD rujukan COVID-19. Keenam, meningkatkan kualitas SDM perawat serta dokter.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement