Rabu 23 Sep 2020 19:05 WIB

KPU Tunda Penetapan Paslon yang Positif Covid-19

Masih ada 11 orang bakal calon yang positif Covid-19.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunda penetapan pasangan calon (paslon) yang salah satu bakal calonnya terkonfirmasi positif Covid-19. Penetapan pasangan calon ditunda jika yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Jika belum menjalani pemeriksaan kesehatan akibat Covid-19, sesuai ketentuan (penetapan) ditunda," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (23/9).

Baca Juga

Data KPU per 22 September pukul 13.00 melaporkan terdapat 11 orang bakal calon yang positif Covid-19. Akan tetapi, Raka belum menginformasikan bakal calon mana saja yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. 

Sebelas bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 itu antara lain bakal calon kepala daerah Kota Sibolga, bakal calon kepala daerah Serdang Bedagai, bakal calon wakil kepala daerah Kepulauan Meranti, bakal calon kepala daerah Malang, bakal calon kepala daerah Berau, bakal calon wakil kepala daerah Nunukan, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Bolaang Mongondow Selatan, bakal calon kepala daerah Yahukimo, bakal calon kepala daerah Sorong Selatan, serta bakal calon kepala daerah Manokwari Selatan.

Sementara itu, dikutip situs resmi KPU di infopemilu.org.id per Rabu (23/9) pukul 18.30 WIB, sudah ada 191 paslon yang ditetapkan memenuhi syarat. Dua paslon pemilihan gubernur di Bengkulu ditetapkan memenuhi syarat, keduanya dari jalur partai politik (parpol).

Kemudian ada 152 paslon dalam pemilihan bupati yang ditetapkan memenuhi syarat, sembilan paslon jalur perseorangan dan 143 paslon jalur parpol. Lalu terdapat 37 paslon dalam pemilihan wali kota yang ditetapkan memenuhi syarat, dua paslon dari perseorangan dan 35 paslon dari parpol.

Sementara itu, dari 191 paslon yang ditetapkan memenuhi syarat, 11 paslon di antaranya merupakan calon tunggal, dari 25 daerah yang berpotensi melaksanakan pilkada dengan calon tunggal. Sejauh ini, belum ada paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement