Rabu 23 Sep 2020 19:12 WIB

Komisioner KPU Agam Positif Covid-19

Komisioner KPU Agam masuk dalam kategori OTG.

Virus corona  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG  -- Satu orang komisioner dan seorang Kepala Sub Bagian Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, terkonfirmasi positif Covid-19 pada Rabu ini. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam, Kasman Zaini di Lubukbasung, Rabu, mengatakan komisioner KPU setempat yang terkonfirmasi positif itu berinisial E (40) jenis kelamin laki-laki. Kemudian salah seorang Kasubag dengan inisial D (39) jenis kelamin laki-laki.

"Mereka itu dinyatakan positif pada Rabu pagi dan mereka merupakan orang tanpa gejala," ujarnya.

Baca Juga

Sebelumnya, dua komisioner, satu staf dan siswa magang di KPU setempat beserta dua komisioner dan staf Bawaslu setempat juga dinyatakan positif Covid-19 pada Selasa (15/9). Dua komisioner yang dinyatakan positif itu dengan inisial RA dan AH. Sedangkan staf KPU positif inisial V dan siswa magang dengan inisial B.

Sementara dua komisioner Bawaslu yang positif dengan inisial EF dan I. Dua staf Bawaslu positif dengan inisial ID dan N. "Lima orang sudah sembuh dengan inisial AH, V, B, D dan N. Mereka sudah pulang ke rumahnya, Rabu siang," katanya.

Sementara pelaksana harian Ketua KPU Agam, Zaial Abadi menambahkan pihaknya meminta E dan D untuk melakukan isolasi mandiri setelah mendapat informasi mereka positif. "E dan D telah melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Mereka melakukan tes usap setelah komisioner KPU beserta staf positif," ujarnya.

Sebelumnya E masih masuk kantor dan mengikuti rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Agam. Dengan adanya komisioner positif, ucapnya, tahapan Pilkada tetap jalan karena pleno wajib dilakukan secara tatap muka.

KPU Agam bakal melakukan rapat pleno pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati, Kamis (24/9). Namun, rapat pleno bakal dilakukan secara dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring).

Ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No.31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno dan Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Pleno yang Dilaksanakan Secara Daring Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement