Jumat 25 Sep 2020 22:47 WIB

Kemenkes: Per Tahun Rata-rata 103 Kematian Akibat Rabies

Kemenkes mencatat gigitan hewan rabies 80.861 kasus dalam 5 tahun terakhir

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kita Yogyakarta menyuntik vaksin rabies pada kucing warga saat Vaksinasi Rabies Tahap II di Kelurahan Gunungketur, Yogyakarta.  Infeksi virus rabies masih banyak terjadi di Indonesia. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setiap tahun rata-rata terjadi 103 kematian akibat penularan virus ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kita Yogyakarta menyuntik vaksin rabies pada kucing warga saat Vaksinasi Rabies Tahap II di Kelurahan Gunungketur, Yogyakarta. Infeksi virus rabies masih banyak terjadi di Indonesia. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setiap tahun rata-rata terjadi 103 kematian akibat penularan virus ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Infeksi virus rabies masih banyak terjadi di Indonesia. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setiap tahun rata-rata terjadi 103 kematian akibat penularan virus ini.

"Gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Indonesia rata-rata sebanyak 80.861 kasus dan 103 kematian per tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik (P2PTVZ) Kemenkes Didik Budijanto saat temu media virtual bertema Peringatan Hari Rabies Sedunia, Jumat (25/9).

Pihaknya mencatat orang yang terinfeksi rabies namun tidak bisa tertolong selama 2015 sebanyak 118, kemudian 2016 sebanyak 99 kematian, 2017 sebanyak 111, kemudian 2018 juga sebanyak 111, kemudian 2019 sebanyak 105. Kemudian, dia melanjutkan, selama periode Januari hingga Agustus 2020 sebanyak 12 kematian.

Pihaknya juga mengakui adanya tren kecenderungan peningkatan kasus GHPR. Ia menyebutkan GHPR di 2015 sebanyak 80.403 kasus, kemudian 2016 sebanyak 68.137 kasus, kemudian 2017 sebanyak 74.754 kasus, 2018 sebanyak 80.617, kemudian melonjak sebanyak 100.826 selama 2019.

Terakhir yaitu selama periode Januari hingga Agustus 2020 telah terjadi 24.745 kasus. Ia mengakui sebanyak 26 provinsi masih menjadi endemis rabies dan baru delapan provinsi yang telah bebas dari infeksi yang juga sering disebut penyakit anjing gila ini.

Oleh karena itu, ia mengakui rabies merupakan tantangan di Indonesia. Ia menyebutkan beberapa tantangannya diantaramya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan masih terbatas, perbedaan kapasitas sumber daya di daerah, daerah permukiman Indonesia yang masih tersebar, terdiri dari kepulauan dan kondisi geografis yang sulit hingga mobilitas manusia dari dan ke wilayah endemis rabies yang cukup tinggi meningkatkan risiko penularan virus ini.

Terkait penanganan, ia mengaku Kemenkes telah memberikan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) untuk orang yang terinfeksi virus ini. Kemenkes mencatat sebagian orang yang terinfeksi rabies ini telah mendapatkan VAR. Rinciannya yaitu 57.899 VAR selama 2015, kemudian 45.311 VAR di 2016, kemudian 51.581 VAR selama 2017, kemudian 57.887 VAR di 2018, kemudian 67.625 VAR di 2019, dan 14.263 VAR selama 2020. Selain itu, ia menyebutkan Kemenmes telah menetapkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai rabies center.

"Rumah sakit juga bisa ditunjuk sebagai rabies center untuk menjadi pusat pelayanan kasus gigitan hewan penular rabies dan pusat informasi rabies bagi masyarakat," katanya.

Pihaknya juga telah menyediakan sarana komunikasi informasi edukasi (KIR) rabies, baik melalui media cetak maupun audio visual seperti buku pedoman, buku saku, banner, poster, leaflet, poster, komik rabies hingga lembar balik rabies. Pihaknya juga melakukan sosialisasi bahaya rabies dan pencegahannya pada guru, murid, dan orang tua. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement