Sabtu 26 Sep 2020 07:41 WIB

Polisi Buru Calo Klinik Aborsi Ilegal

Tanpa jaringan calo, eksistensi klinik aborsi ilegal tidak akan bertahan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Buru Calo Klinik Aborsi Ilegal. Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus praktik klinik aborsi ilegal yang menghadirkan 10 tersangka dengan adegan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pascaaborsi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Polisi Buru Calo Klinik Aborsi Ilegal. Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Penyidik Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus praktik klinik aborsi ilegal yang menghadirkan 10 tersangka dengan adegan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pascaaborsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menemukan beberapa fakta baru saat rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9). Salah satunya adalah besarnya peran calo dalam kasus aborsi ilegal ini. Bahkan calo sendiri mendapatkan keuntungan sebesar 50 persen.

"Website itu dibuat oleh oknum yang kita katakan sebagai calo. Di sini kami temukan praktik aborsi di sini peran calo sangat besar," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak sesaat setelah rekonstruksi kasus tersebut, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Baca Juga

Selain itu, kata Calvijn, penyidik juga melihat ada skema terstruktur dari jaringan yang dibentuk di situs klinik aborsi ilegal tersebut. Dengan website tersebut pasien dapat dengan mudah menghubungi calo dan mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui. Bahkan tanpa jaringan calo, eksistensi klinik aborsi ilegal tidak akan bertahan.

"Jadi peran dari calo sangat besar. Tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien ini sangat susah sekali. Ini kita mendalaminya," ujar Calvijn.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Dalam rekonstruksi itu, ada 10 adegan yang telah diperagakan oleh 10 tersangka, termasuk ibu janin. Ke-10 tersangka tersebut adalah LA (52 tahun), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

"Hari ini kami laksanakan tahapan penyelidikan selanjutnya, yaitu pelaksanaan rekonstruksi aborsi ilegal, yang mana akan ada 63 adegan," ujar Calvijn.

Sebanyak 63 adegan tersebut dibagi menjadi empat klaster, yaitu dari perencanaan tersangka ibu janin, persiapan, pelaksanaan, hingga pasca-aborsi. Adapun jumlah TKP yang digambarkan dalam rekonstruksi itu sebanyak lima tempat. Kendati demikian, semuanya tetap dipusatkan di satu tempat, yaitu di klinik tempat praktik aborsi ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement