Senin 28 Sep 2020 06:51 WIB

M Nuh: Insentif Media untuk Tingkatkan Partisipasi Publik

Media yang akan mendapatkan insentif yang sudah terdaftar di Dewan Pers.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
Foto: Antara/Basri Marzuki
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengungkapkan ide dasar kesepakatan pemberian insentif untuk insan pers oleh pemerintah. Nuh mengatakan pemahaman masyarakat terkait Covid-19 secara keseluruhan diperlukan untuk meningkatkan partisipasi publik.

"Tanpa partisipasi publik tidak mungkin, nggak mungkin, oleh karena itu, siapa yang bisa melaksanakan, meningkatkan partisipasi publik itu ya kawan-kawan media kan, yang bisa menyampaikan informasi, kebijakan dan seterusnya, itu kan kawan-kawan media," kata Nuh saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (27/9). 

Baca Juga

Ia menganggap penting bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan media. Khususnya spesialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Karena itu saya sudah berapa bulan yang lalu sama Bu Menkeu, setelah saya bertemu dengan Pak Presiden, ketemu Bu Menkeu sama Pak Menkominfo sepakat untuk digulirkan (insentif untuk media)," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Ia mengungkapkan dari tujuh poin yang disepakati, empat di antaranya sudah direalisasikan. Salah satunya yaitu poin penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No. 72 Tahun 2020 ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan Pemerintah. "(dihapusnya pajak kertas koran) Itu kan bisa membantu sebagian dari persoalan yang dihadapi kawan-kawan (media) kan gitu. Termasuk juga urusan iuran, BPJS ketenagakerjaan itu," ucapnya.

Sementara itu, pemerintah juga akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal. Terkait itu, Nuh memastikan media yang akan mendapatkan insentif tersebut adalah media yang memang sudah terdaftar di Dewan Pers.

"Sama dengan bantuan apapun, itu kan harus punya KTP kan, supaya siapa ini yang nerima ini itu kan harus dipertanggungjawabkan, kalau nggak terdaftar terus gimana ceritanya?" ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement