Senin 28 Sep 2020 23:20 WIB

Soal Kebakaran, Enam Saksi dari Kejagung Diperiksa

Sumber api bukan karena hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Polisi berjaga di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Polisi berjaga di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim terus mengusut insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Senin (28/9), Bareskrim memanggil dan memeriksa enam saksi dari Kejagung. Enam saksi yang diperiksa siang ini masih bagian dari 131 saksi terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung tersebut.

"Hari Senin (28/9) tim penyidik gabungan Polri Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (28/9).

Selain itu, menurut Sambo, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus kebakaran tersebut. Saksi yang akan dipanggil merupakan ahli dari beberapa instansi. Termasuk penjual dust cleaner merk TOP.

"Selanjutnya, hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual dust cleaner merk TOP," kata Sambo.

Sebelumnya, dalam penyelidikan, Tim Puslabfor menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan  hubungan arus pendek listrik, tapi oleh nyala api terbuka. Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain.

Menjalarnya api dengan cepat juga diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Ditambah kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti lantai parkit, gypsum, panel HPL serta bahan mudah terbakar lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement