REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Kembali ke zona merah, Kota Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020. Dari 14 indikator, ada beberapa indikator penilaian yang menyebabkan Kota Bogor selalu naik turun statusnya dari zona oranye ke zona merah.
"Dari 14 indikator penilaian, ada dua indikator yang tidak bisa kita ganggu gugat. Pertama, reproduction rate dan kedua ialah fatality rate,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Selasa (29/9) malam.
Dedie mengatakan ada beberapa indikator lain yang bisa diperbaiki, antara lain tentang bagaimana memilah pasien tanpa gejala (OTG) dengan pasien yang bergejala medis. Hal tersebut nantinya akan mempengaruhi ketersediaan tempat di rumah sakit.
Selain itu, dijelaskan Dedie kondisi ketersedian layanan tempat tidur di rumah sakit di Kota Bogor saat ini masih tercampur antara pasien OTG dengan pasien yang bergejala medis. Hal itu, turut menjadi perhatian Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Eddy Sumitro yang sempat berkunjung ke Posko Gugus Tugas Kota Bogor, Selasa (29/9) malam.