Rabu 30 Sep 2020 15:44 WIB

New York Kenakan Denda Bagi Warga Tolak Masker

Kasus Covid-19 baru di New York naik di atas 3 persen

Red: Nur Aini
Jenazah korban COVID-19 di pindahkan ke kamar jenazah sementara di halaman Brooklyn Hospital Center di Brooklyn, New York, AS, Senin (20/4). Menurut data terbaru Johns Hopkins University (JHU) kasus virus Corona mendekati 1,7 juta kasus dengan korban meninggal mencapai 100
Foto: EPA-EFE/JUSTIN LANE
Jenazah korban COVID-19 di pindahkan ke kamar jenazah sementara di halaman Brooklyn Hospital Center di Brooklyn, New York, AS, Senin (20/4). Menurut data terbaru Johns Hopkins University (JHU) kasus virus Corona mendekati 1,7 juta kasus dengan korban meninggal mencapai 100

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Kota New York akan mengenakan denda pada orang-orang yang menolak untuk mengenakan masker mengingat tingkat tes positif untuk virus corona baru naik di atas 3 persen untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan. Hal itu dikatakan Wali Kota New York, Bill de Blasio pada Selasa (29/9).

Di luar New York, 28 negara bagian lain mengalami peningkatan infeksi virus corona baru selama dua minggu terakhir, dan rawat inap Covid-19 meningkat di beberapa negara bagian Midwestern. Pejabat Kota New York pertama-tama akan menawarkan masker gratis kepada mereka yang kedapatan tidak mengenakannya di publik. Jika orang tersebut menolak, mereka akan menghadapi denda yang tidak ditentukan, kata de Blasio kepada wartawan.

Baca Juga

"Kami tidak ingin mendenda orang, tetapi jika harus, kami akan melakukannya," katanya. Polisi kota New York dan petugas dinas kesehatan, antara lain, akan memberlakukan denda, katanya.

Denda akan mencapai 1.000 dolar AS, meskipun "sebagian besar" tidak akan melebihi 500 dolar AS, Mitch Schwartz, juru bicara walikota, menulis dalam email.