Rabu 30 Sep 2020 19:28 WIB

Dasco: DPR Tampung Masukan Buruh

Dasco belum bisa pastikan apakah RUU Ciptaker disahkan masa sidang ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya desakan para buruh terkait rencana aksi besar-besaran dan mogok nasional jika DPR ngotot mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam waktu dekat. Dasco mengatakan DPR menampung berbagai masukan dari berbagai pihak termasuk para buruh.

"Ya ini kan kalau banyak suara-suara, masukan-masukan itu kan dipertimbangkan, oleh karena itu kami juga akan mendengarkan laporan atau rapat konsultasi dengan panja baleg, kita akan diskusikan berbagai hal termasuk dengan masukan-masukan dari masyarakat," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga

Dasco mengungkapkan, saat ini RUU Cipta Kerja masih dalam pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Ia belum bisa memastikan apakah RUU tersebut bisa disahkan pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 8 Oktober 2020 atau pada masa sidang berikutnya.

"Ya kalau ditanya hari ini saya belum bisa jawab karena rapat konsultasinya masih belum berlangsung, sehingga kita belum tahu secara pasti bagaimana perkembangan terakhir di panja baleg," ujarnya.

Ratusan buruh menggelar unjuk rasa pada Rabu (30/9) siang di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Aksi tersebut diikuti berbagai elemen buruh seperti FSPMI, FSP LEM, SPN, KSPI, KSPSI, dan lain-lain.

"Tuntuan aksi adalah menolak RUU Cipta Kerja. Di mana buruh menilai pembahasan omnibus law antara Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah masih belum sesuai harapan buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangn tertulisnya kepada Republika, Rabu.

Said mengungkapkan aksi tersebut sekaligus pemanasan menjelang aksi mogok nasional buruh Indonesia tanggal 6-8 Oktober 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement