Kamis 01 Oct 2020 12:20 WIB

Kanwil Kemenag Kalteng Serahkan SK Perpanjangan PPIU

Masyarakat berhati-hati jika ada travel umroh yang menawarkan paket umroh murah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi umroh
Foto: Republika
Ilustrasi umroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Izin Operasional kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Penyerahan SK langsung diberikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid, disaksikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Iwan Kurniawan, serta Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kalteng.

SK langsung diberikan kepada tiga PPIU yang memperpanjang izin kantor cabang operasionalnya. Ketiga PPIU itu adalah PT Almabrur Nadia Insan (Kantor Pusat di Jambi), PT Hannas Fantastic Tour (Kantor Pusat di Jakarta), serta PT Safina Assalam Tour (Kantor Pusat di Banjarmasin).

“Iya tadi kita baru serahkan perpanjangan izin operasional kantor cabang PPIU di Kalteng,” kata Abdul Rasyid dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Palangka Raya, dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (1/10).

Dalam arahannya, Rasyid kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati jika ada PPIU atau travel umroh yang menawarkan paket umroh murah. Murah di sini yaitu harganya di bawah harga referensi yang ditetapkan Kementerian Agama, yaitu Rp20 juta.

Untuk memproteksi diri dari penipuan tersebut, masyarakat harus memastikan informasi dan melakukan pengecekan dengan benar. Selain itu, Gerakan 5 Pasti Umrah juga harus diingat, yakni pastikan travelnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya, serta pastikan visanya.

Kemenag Kalteng disebut terus memastikan PPIU yang beroperasi, khususnya diwilayah Kalimantan Tengah, mempunyai izin resmi yang dikeluarkan dari Kanwil Kemenag Kalteng.

“Bagi PPIU yang membuka cabang dari pusat wajib mempunyai izin resmi dari Kanwil Kemenag Kalteng,” kata dia.

Ia berharap, kedepannya dapat memperkuat sinergitas antara Kanwil Kemenag, Pemerintah Daerah, PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU), serta instansi terkait. Sinergi diperlulan dalam rangka meningkatkan pelayanan haji dan umrah di Kalteng.

“Insya Allah kedepannya dengan pembenahan embarkasi dan berupaya dan bersinergi dengan instansi terkait akan memberikan perhatian kepada jemaah haji dan umrah di Kalteng,” lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement