REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berwudhu merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan setiap akan melaksanakan ibadah. Sebab, dengan berwudhu kita sama saja membersihkan diri dari segala najis dan kotoran. Para ulama juga menyepakati sejumlah perbuatan yang disunnahkan dalam kondisi berwudhu atau suci dari hadits kecil.
Dalam buku terbitan Rumah Fiqih Indonesia yang berjudul “Wudhu Rasulullah Saw Menurut Empat Madzhab”, Ustaz Isnan Anshory setidaknya mengungkap delapan perbuatan yang disunnah untuk berwudhu.
Pertama, mengulangi wudhu setiap shalat
Para ulama sepakat bahwa bagi yang telah mendirikan shalat dan dalam kondisi suci, jika hendak shalat di waktu yang lain, disunnahkan untuk berwudhu kembali, sekalipun statusnya masih dalam kondisi suci dari hadats.
Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.” (HR. Ahmad).
Kedua, menyentuh ikitab-kitab agama dan saat akan belajar
Para ulama sepakat bahwa disunnahkan dalam kondisi wudhu bagi yang hendak belajar ilmu-ilmu agama. Sebagaimana disunnahkan pula jika hendak menyentuh kitab-kitab agama seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun jika di dalamnya lebih dominan terdapat ayat alquran, maka hukumnya menjadi wajib menurut jumhur ulama.
Ketiga, ketika akan tidur
Jumhur ulama berpendapat disunnahkan pula ketika akan tidur untuk berwudhu, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci dari hadats. Dari al-Barra’ bin Azib ra: Rasulullah saw bersabda, “Bila kamu naik ranjang untuk tidur maka berwudhu’lah sebagaimana kamu berwudhu untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.” (HR. Bukhari Muslim).
Keempat, sebelum mandi Junub
Para ulama sepakat bahwa sebelum mandi junub disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu dengan mengakhirkan membasuh kaki. Demikian juga disunnahkan berwudhu bila seorang yang dalam keadaan junub kemudian hendak makan, minum, tidur, atau mengulangi jima’.
“Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah saw bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur beliau berwudhu terlebih dahulu seperti wudhu untuk shalat. (HR. Muslim).
Dari Abi Said al-Khudhri ra: Rasulullah saw bersabda: “Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.” (HR. Jamaah kecuali Bukhari)
Kelima, ketika membaca Alquran dan Hadits
Hukum berwudhu atau dalam kondisi suci ketika membaca Alqur’n adalah sunnah. Hal ini berbeda dengan menyentuh mushaf Alquran, yang menurut jumhur adalah wajib. Demikian juga sunnah untuk berwudhu terlebih dahulu bila hendak membaca hadits Rasulullah saw dan mengajarkannya kepada orang lain, sebagaimana tradisi para ulama terdahulu seperti imam Malik, imam Bukhari, dan lainnya.
Keenam, ketika melantunkan Azan dan Iqamah
Para ulama sepakat, disunnahkannya berwudhu bagi orang yang hendak melakukan adzan dan iqamah. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa yang mengumandangkan iqamah dalam kondisi berhadats kecil, disunnahkan untuk mengulanginya dalam kondisi suci dari hadats.
Ketujuh, saat akan berdzikir
Para ulama umumnya sepakat bahwa disunnahkan bagi yang hendak berzikir dengan lisannya untuk dalam kondisi suci dari hadats. Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwasanya dia pernah menemui Nabi saw ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut Nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim)
Kedelepan, ketika ziarah ke makam Nabi Saw
Para ulama sepakat bahwa ketika seseorang berziarah ke makam Nabi saw, disunnahkan atasnya untuk berwudhu. Sebagai bentuk penghormatan (ta’zhim) atas diri Rasulullah Saw.