REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak 61 restoran karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 60 restoran di antaranya dikenai sanksi penutupan.
Kasatpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengatakan, 61 restoran atau tempat usaha makan-minum itu tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel). Terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan kepada pengelola restoran tersebut.
Sebanyak dua restoran mendapatkan sanksi penutupan semenatara selama 1 x 24 jam. Lalu 58 restoran-restoran dikenai sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam.
"Kalau yang dikenakan sanksi penutupan itu semua (60 restoran) karena menyediakan makan di tempat. Itu kan tidak boleh dalam aturannya," kata Ujang kepada Republika.co.id, Kamis (1/10).
Sedangkan, satu restoran sisanya diberikan teguran tertulis. Sebab, kata Ujang, restoran tersebut hanya tidak melengkapi aturan PSBB seperti menyediakan tempat cuci tangan dan mengatur antrean dengan jarak satu meter.
Penindakan 61 restoran itu dilakukan Satpol PP Jaksel sejak 14 September hingga 30 September 2020. Sebagian restoran yang dikenakan sanksi penutupan kini telah beroperasi kembali.