Jumat 02 Oct 2020 07:55 WIB

Kini, Anies Perbolehkan Pasien OTG Isolasi Mandiri di Rumah

Ada 16 prosedur yang harus dilakukan pada rumah sebagai tempat isolasi mandiri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut, Anies mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala untuk menjalani isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas pribadi dengan mematuhi sejumlah syarat dan prosedur.

Kepgub itu diteken Anies pada 22 September 2020. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan bahwa rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur-prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri Covid-19 dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020:

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.

3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.

4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.

5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.

6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.

7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.

8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.

9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.

10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.

11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.

12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.

13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi

14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan

15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.

16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement