Sabtu 03 Oct 2020 06:29 WIB

Terkait Permohonan PK Koruptor, KPK Ungkap Hal Ini

Terdakwa menerima putusan tingkat pertama, tidak ajukan banding, kasasi, tapi PK.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sebuah fenomena menarik terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan para terpidana korupsi. Dia mengatakan, para terdakwa belakangan menerima putusan hakim di tingkat pertama tanpa mengajukan banding.

"Terdakwa itu langsung menerima putusan, dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena menarik tentu saja, ada apa?" kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, ada terdakwa korupsi yang ditingkat peradilan pertama menerima hukuman penjara sesuai tuntutan misalnya. Akan tetapi, sambung dia, dalam menjalani hukuman, dieksekusi pidana baru enam bulan dia sudah mengajukan PK.

Dia mengatakan, KPK hingga saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan masa hukuman terpidana korupsi. Dia melanjutkan, KPK ingin melihat apa yang menjadi pertimbangan majelis PK dalam mengurangi hukuman para koruptor.