REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menjelaskan polemik antara antara Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. Polemik ini berujung pengunduran diri Agus.
Agus melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran. Dalam pengunduran dirinya, Agus hanya membuat surat pernyataan bermaterai.
"Yang terjadi dia cuma bawa seberkas permohonan untuk mengundurkan diri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jumat (2/10).
Menurut Awi pengajuan pengunduran diri itu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri. Kasat Sabhara Polres Blitar itu bisa menerima pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri.