Ahad 04 Oct 2020 12:16 WIB

Airlangga Harap RUU Ciptaker Dorong Pemulihan Ekonomi

Airlangga harap RUU Ciptaker dorong pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, RUU ini diharapkan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah Pusat. Di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang menghasilkan suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.

Baca Juga

"RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Ahad (4/10).

Lewat RUU ini, ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. "Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital," kata Airlangga.

Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja, kata Airlangga, memang sangat luas. Semula mencakup 79 undang-undang, namun selama pembahasan berubah menjadi 76 undang-undang saja.

Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang dikeluarkan, di samping ada empat undang-undang yang ditambahkan. Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem invetasi dan kemudahan perizinan. Serta, perlindungan, pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan ketenagakerjaan.

Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Terakhir, dukungan administrasi pemerintahan dan sanksi.

"Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat Indonesia melalui peningkatan investasi,” ujar Airlangga.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement