REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DirektoVrat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengungkapkan ratusan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terkonfirmasi virus SARS-CoV-2 alias Covid-19. Virus tersebut dapat masuk karena adanya interaksi antara petugas dan narapidana (napi).
"Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti kepada Republika, Senin (5/10).
Dikatakan Rika, napi yang terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit rujukan sesuai provinsi masing-masing. Setiap direktorat lembaga pemasyarakatan telah bekerja sama dengan gugus tugas wilayah.
"Di masing-masing wilayah juga ada gugus tugas khusus kumham juga dan ditjen pas juga ada," jelasnya.
Para napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga langsung diberi penanganan sesuai protokol. Mereka dibawa ke luar lingkungan lapas untuk dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19. "Karena di lapas nggak ada rumah sakit khusus Covid-19," katanya.