Selasa 06 Oct 2020 00:32 WIB

PSBB, Volume Kendaraan Bermotor di DKI Turun 10,17 Persen

Rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan juga menurun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Fakhruddin
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta arus lalu lintas kendaraan terpantau lancar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta arus lalu lintas kendaraan terpantau lancar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan periode 14 September-4 Oktober 2020 terjadi penurunan volume kendaraan bermotor dan sepeda dibandingkan saat PSBB transisi. Syafrin menuturkan, rata-rata volume kendaraan bermotor per hari di Jakarta turun 10,17 persen.

"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Selain itu, jelas Syafrin, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan juga menurun. Dia menyebut, selama PSBB pengetatan, jumlah penumpang sebanyak 613.669 per hari, sedangkan saat PSBB transisi jumlah penumpang mencapai 759.726 per hari.

"Rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan menurun sebesar 19,22 persen dibandingkan saat PSBB transisi," ungkap Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.

Awalnya, keputusan penerapan PSBB pengetatan mulai dilakukan sejak tanggal 14 September 2020. Hal tersebut berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement