REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat saat menginterupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun menyebut Puan selaku pimpinan rapat punya hak untuk mematikan mikrofon.
Indra Iskandar mengklaim pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat. “Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Indra Iskandar pun berdalih bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, tetapi fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Sehingga, menurut sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi.
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar Indra.
Di samping itu, lanjut Indra, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.
Kejadian mematikan mikrofon ini terekam dalam video rapat yang juga banyak beredar di media sosial. Saat anggota DPR RI dari Demokrat Irwan bicara, tiba tiba suaranya hilang. Hilangnya suara Irwan terjadi saat tangan Puan menunjukkan gestur mematikan mikrofon dari meja pimpinan. Saat, suara Irwan sudah hilang posisi tangan Puan kembali lagi.