Kamis 08 Oct 2020 23:06 WIB

7 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19

Lima pegawai di antaranya merupakan kasus baru

Red: Nur Aini
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif Covid-19 sehingga menjadikan total ada 7 orang yang masih terpapar virus SARs-Cov-2.

"Info lanjut sehubungan 'swab test' yang telah dilaksanakan Selasa, 7 Oktober 2020 maka diperoleh hasil swab yaitu 51 aparatur dinyatakan negatif dan 5 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan kepada yang bersangkutan telah diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, Kamis (8/10).

Baca Juga

Sebelumnya juga sudah ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan.

"Lima orang itu terdiri dari dua orang ASN dan seorang 'security', seorang 'office boy' dan seorang 'cleaning services'," kata Bambang.

Meski ada 7 orang yang positif Covid-19, tetapi Ketua PN Jakpus memperpendek masa penutupan pengadilan dari tadinya 8 hari menjadi 6 hari.

"Pelayanan publik yang sementara dihentikan (lock down) semula dari Rabu, 7 Oktober sampai Jumat, 16 Oktober telah diubah kembali menjadi sejak Rabu, 7 Oktober sampai Rabu, 14 Oktober 2020," ungkap Bambang.

Artinya, PN Jakarta Pusat kembali beraktifitas secara normal pada Kamis, 15 Oktober 2020.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement