REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat menahan Bambang Giatno Rahardjo (BGR). Dia tersangka korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Bambang adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 (Gedung KPK lama)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata dia, maka Bambang akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan telah diumumkan pada Desember 2015.
Karyoto mengungkapkan, dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka Bambang sebesar Rp 14.139.223.215.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.