REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Sebanyak 10.039 orang ditangkap terkait apa yang mereka sebut sebagai kerusuhan sosial di Hong Kong selama periode 9 Juni 2019-30 September 2020.
Di antara mereka yang ditangkap itu, terdapat 2.266 orang dijerat pidana karena melakukan kekacauan, berkumpul secara ilegal, dan kepemilikan senjata, demikian Kepolisian Hong Kong, Jumat (9/10).
Dari 635 pelaku kerusuhan, sebanyak 532 orang di antaranya menerima hukuman setelah menjalani proses peradilan. Polisi Hong Kong seperti diberitakan sejumlah media di China menegaskan bahwa selama wabah Covid-19, masyarakat tidak hanya diwajibkan menjaga jarak sosial, melainkan juga menghindari perbuatan kejahatan.
Pemerintah Hong Kong (HKSAR) pada Selasa (6/10) memutuskan perpanjangan kebijakan pengaturan jarak fisik selama sepekan hingga 15 Oktober di tengah kekhawatiran kemungkinan memburuknya wabah Covid-19 di kalangan masyarakat lokal. Pembatasan tersebut di antaranya larangan berkumpul lebih dari empat orang dan kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan dan angkutan publik.