Sabtu 10 Oct 2020 01:02 WIB

Hong Kong Tangkap 10.000 Orang Selama 15 Bulan

Hong Kong menangkap orang dengan tuduhan melakukan kerusuhan sosial

Red: Nur Aini
 Seorang pengunjuk rasa mengangkat bendera nasional India selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Seorang pengunjuk rasa mengangkat bendera nasional India selama unjuk rasa yang dilarang pada Hari Nasional China di Hong Kong, China, 01 Oktober 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Sebanyak 10.039 orang ditangkap terkait apa yang mereka sebut sebagai kerusuhan sosial di Hong Kong selama periode 9 Juni 2019-30 September 2020.

Di antara mereka yang ditangkap itu, terdapat 2.266 orang dijerat pidana karena melakukan kekacauan, berkumpul secara ilegal, dan kepemilikan senjata, demikian Kepolisian Hong Kong, Jumat (9/10).

Baca Juga

Dari 635 pelaku kerusuhan, sebanyak 532 orang di antaranya menerima hukuman setelah menjalani proses peradilan. Polisi Hong Kong seperti diberitakan sejumlah media di China menegaskan bahwa selama wabah Covid-19, masyarakat tidak hanya diwajibkan menjaga jarak sosial, melainkan juga menghindari perbuatan kejahatan.

Pemerintah Hong Kong (HKSAR) pada Selasa (6/10) memutuskan perpanjangan kebijakan pengaturan jarak fisik selama sepekan hingga 15 Oktober di tengah kekhawatiran kemungkinan memburuknya wabah Covid-19 di kalangan masyarakat lokal. Pembatasan tersebut di antaranya larangan berkumpul lebih dari empat orang dan kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan dan angkutan publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement