Sabtu 10 Oct 2020 13:47 WIB

Jurnalis Merahputih.com yang Sempat Ditangkap Telah Bebas

Jurnalis Merahputih.com sempat hilang pada Kamis (8/10) sore di Gambir, Jakarta Pusat

Rep: Arif Satrio Nugroho / Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Polisi blokade jalan di depan Medan Merdeka Timur, tepat di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Foto: Republika/Febryan A
Polisi blokade jalan di depan Medan Merdeka Timur, tepat di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lebih dari sehari ditahan aparat, jurnalis media daring merahputih.com, Ponco Sulaksono akhirnya bebas dan kembali ke keluarga. Momen kebebasan Ponco dari Polda Metro Jaya disambut oleh rekan-rekan jurnalisnya di pintu keluar tempat dirinya ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (9/10) malam.

Ponco sempat hilang pada Kamis (8/10) sore di bilangan Gambir, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan redaksi merahputih.com, berita terakhir Ponco dikirim pukul 15.14 WIB. Setelah dicari oleh rekan - rekan jurnalis, keberadaan Ponco baru diketahui pada Jumat (9/10) dini hari.

Saat bentrokan pecah di Gambir, Ponco berada di Halte Gambir. Tetapi tiba-tiba, polisi menembakan gas air mata ke arah massa. Ponco pun terjebak di tengah massa yang lari berhamburan.

"Saya berlari dan terjatuh, sehingga mengalami luka memar di wajah. Saat saya terjatuh di pertigaan Pejambon, saya ditolong dan dilindungi anggota Brimob," kata Ponco.

Namun saat sedang diamankan oleh anggota Brimob berseragam, datang petugas berpakaian preman. "Petugas (berpakaian preman) itu menyerang dan lalu mengamankan saya, walau saya bilang saya wartawan dan menunjukan ID. Untung ada petugas Brimob yang terus melindungi saya," ujar Ponco sebagaimana disampaikan redaksi merahputih.com.

Ponco lalu dibawa ke pos polisi di Lapangan Monas sekitar pukul 18.00. Di sana, Ponco harus membuka baju dan jaket yang dia kenakan lalu alat komunikasinya diamankan kepolisian dan mengalami intimidasi.

Akibat alat komunikasi yang diamankan polisi, membuat Ponco tidak bisa berkomunikasi dengan tim redaksi. Dalam catatan Merahputih.com, terakhir Ponco Sulaksono mengirim berita ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi Ponco hilang kontak hingga akhirnya diketahui berada di Polda Metro Jaya pada Jumat (9/10) dinihari. Proses pendataan di Polda Metro Jaya selesai pukul 20.15 WIB dan Ponco akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Ponco dan redaksi pun mengucapkan terima kasih pada berbagai pihak, LBH Pers, LBH Jakarta, Jejaring Jurnalis, Forum Wartawan Polri, Jurnalis KPK, para aktivis dan berbagai pihak yang ikut mencari saat sempat dinyatakan hilang kontak sampai proses pemulangan dari Mapolda Metro Jaya,  Jumat (9/10).

"Kondisi Ponco saat ini sehat dan sudah berada bersama keluarga. Terima kasih atas perhatian semua pihak," ujar Pimpinan Redaksi Merahputih.com, Thomas Kukuh dalam keterangan pers, Sabtu (10/10).

MerahPutih.com menyesalkan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis diberbagai wilayah seperti di Jakarta dan Surabaya, saat melakukan tugas jurnalistiknya. Seperti diketahui, kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami berharap, aparat kepolisian memahami tugas jurnalis terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada jurnalis tidak dibenarkan," tutup Pimred MerahPutih.com.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement